Curanmor, ‘Tim Bengkik’ Polsek Firdaus Ciduk 2 Tersangka
- Get link
- X
- Other Apps
Curanmor, ‘Tim Bengkik’ Polsek Firdaus Ciduk 2 Tersangka
Sergai, PONTAS.ID – Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku maling sepeda motor yang diparkirkan dibawah pohon rambung disamping Rest Area jalan Tol – KM 65 B, tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (9/6/2021).
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik didampingi Kanit Reskrim,Ipda Maruli Sihombing kepada media di Mapolsek Firdaus, Kamis (10/6/2021).
Adapun maling kendaraan bermotor tersebut yakni, MZP alias Bagol (21) warga Dusun X Desa Firdaus kecamatan Sei Rampah, dan AA alias Ari (20) warga Kampung Lalang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah yang berhasil melarikan diri.
Turut diamankan hasil kejahatan yang mereka lakukan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy Unit BK 3941 MAD dan 1 (Satu) set bodi sepeda motor Scoopy.
Kronologis kejadian, pada hari Selasa (8/6/3021) siang, korban Edma Dama Rara Nabila (20) warga Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, memarkirkan kendaraannya di kebun rambung berbatasan dengan Rest Area KM 65 B, persis di Dusun II Desa Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Korban meninggalkan kendaraannya dengan kondisi terkunci, ditambah lagi gembok di roda depan sebagai tambahan pengaman kendaraan, lalu menuju ke Rest Area jalan tol untuk berjualan.
Sore harinya, korban berencana untuk memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area KM 65 B.
Saat tiba di lokasi kebun rambung, korban terkaget-kaget karena kendaraannya sudah lenyap.
Ditemukan dekat lokasi sepeda motor yang diparkirnya, gembok pengaman sudah dalam keadaan dirusak.
Korban bergegas mencari kendaraannya tersebut, namun tidak ditemukan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus, Selasa (8/6/2021) malam.
Usai menerima pengaduan, tim Bengkik langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, sehari kemudian yakni Rabu (9/6/2021) tim Bengkik yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Maruli Sihombing mendapat info, kalau kendaraan milik korban Edma Dana Rata Nabila berada di Dusun II Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu. Dititipkan kepada Jeki Handoko (20) warga Dusun II Desa Bogak Besar, dan Junaidi Sinulingga (17) oleh Bagol dan Ari yang merupakan teman mereka.
MZP alias Bagol berhasil ditangkap tim Bengkik, di Dusun III Desa Sri Rejo Kecamatan Sei rampah, Rabu (9/6/2021) sore. Hasil interogasi awal, Bagol mengakui perbuatannya bersama temannya Ari.
“Saat ditelusuri ke Kampung Lalang tempat domisili Ari, tersangka sudah melarikan diri ke Medan,” Jelas Idham.
Tim Bengkik langsung melakukan pengejaran ke Medan, hasilnya Ari belum ditemukan dan masih berstatus buron.
“Kini MZP alias Bagol bersama barang bukti diamankan di Polsek Firdaus, guna pemeriksaan,” kata AKP Idham Khalik.
Sumber : pontas.id
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment